Hukum

Pemkot Palembang Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai 2025

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan melarang penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha mulai Januari 2025 sebagai upaya untuk mengurangi sampah plastik.

Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, mengonfirmasi pada Kamis bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik di kota tersebut.

Cheka menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk sekitar 1,7 juta jiwa, setiap orang diperkirakan menghasilkan minimal 0,4 kilogram sampah per hari.

Dari total sampah yang dihasilkan, sekitar 30 persen merupakan sampah plastik, yang berjumlah antara 1.000 hingga 1.500 ton per hari, dan memerlukan waktu ratusan tahun untuk terurai.

“Ya 30 persen sampah yang dihasilkan dari keseluruhan sampah tersebut merupakan sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000 hingga 1.500 ton per hari dan akan terurai hingga memakan waktu ratusan tahun,” katanya.

Ia menambahkan bahwa langkah untuk mengurangi sampah harus dimulai dari sumbernya, yaitu dari rumah tangga, kantor, dan tempat-tempat lainnya.

Ia juga mengimbau seluruh warga untuk mengurangi penggunaan plastik guna mewujudkan Kota Palembang yang lebih bersih, karena semakin sedikit penggunaan plastik, maka akan semakin sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.

“Mari kita kurangi penggunaan sampah plastik tersebut demi mewujudkan Kota Palembang yang bersih, karena semakin dikit plastik, maka akan sedikit pula penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah akhir,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button