Polresta Bogor Berhasi Gagalkan Pemberangkatan 8 TKW Ilegal Ke Timur Tengah

JAKARTA – Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pengiriman ilegal delapan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyampaikan pada Kamis bahwa delapan TKW tersebut ditemukan di sebuah apartemen di Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor, yang berfungsi sebagai tempat penampungan.
Menurut Bismo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang memperoleh informasi terkait adanya aktivitas penampungan calon pekerja migran ilegal di Kota Bogor pada Selasa, 24 Desember 2024.
“Selanjutnya, pelapor bersama dengan tim kepolisian mendatangi apartemen tersebut, dan ditemukan adanya beberapa korban calon pekerja migran gelap sebanyak delapan orang perempuan,” jelasnya pada Kamis (26/12/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa delapan calon TKW ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Meidayanti Kosasih (33) asal Bogor dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) asal Tangerang. Keduanya bertindak sebagai penampung dan koordinator dalam pengiriman para korban.
“Selanjutnya terlapor dan korban serta barang bukti diserahkan kepada pihak SatReskrim Bogor Kota untuk ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, uang tunai sebesar Rp1,1 juta, dan 10 unit ponsel.
“Para tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Bismo.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi TPPO ini merupakan bisnis ilegal keluarga. Tersangka Meidayanti diketahui memiliki saudara di Timur Tengah yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Aji, berdasarkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.
“Untuk perekrut masih kami dalami. Posisi yang bersangkutan ada di Indonesia,” ujarnya. (KR-SBN).