Hukum

Pakar: Kesopanan Terdakwa Bukan Alasan Ringankan Hukuman

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Prof. Arief Amrullah, menegaskan bahwa sikap sopan terdakwa di pengadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hukuman pidana.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertimbangan yang meringankan hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022.

“Siapa pun pasti sopan. Coba saja kita berhadapan dengan misalnya hakim seperti itu kan sopan,” kata Prof. Arief saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu (29/12).

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa kemungkinan seorang terdakwa bersikap tidak sopan di persidangan sebenarnya sangat kecil.

“Semua orang sopan, berpakaian rapi. Masak pakaian compang-camping di ruang sidang?” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa kemungkinan tersangka berbuat kasar, seperti marah-marah atau bertindak tidak sopan di hadapan majelis hakim, sangat kecil terjadi di pengadilan.

“Di situ berkata-kata yang tidak senonoh kan enggak mungkin. Oleh sebab itu, kesopanan jangan dinilai. Seharusnya secara kriminologi (dinilainya, red.), mengapa dia melakukan kejahatan seperti itu, korupsi,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12) menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi yang melibatkannya.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Harvey dilakukan di tengah upaya negara yang gencar memberantas korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap Hakim Ketua Eko Aryanto menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button