Politik

Presiden Prabowo Soroti Vonis Ringan Koruptor

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto, dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada Senin, mengkritik hakim yang memberikan hukuman ringan kepada pelaku korupsi, terutama jika kerugian negara akibat tindak kejahatan tersebut mencapai ratusan triliun.

Menurut Prabowo, hukuman ringan bagi koruptor melukai perasaan rakyat. Ia pun menginstruksikan Kejaksaan, yang diwakili oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara tersebut, untuk mengajukan banding terhadap vonis korupsi yang dianggap terlalu ringan.

“Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun),” kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.

Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung.

Dalam acara yang sama, Presiden juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan para terpidana, khususnya terpidana korupsi, tidak mendapatkan kemudahan-kemudahan saat mendekam di penjara.

“Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung,” ucap Presiden Prabowo.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menegaskan kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, agar memastikan para narapidana, terutama yang terjerat kasus korupsi, tidak diberi kemudahan selama menjalani hukuman di penjara..

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita. Lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri,” tutur Prabowo memperingatkan jajarannya.

Presiden, saat menyinggung soal vonis ringan, tidak secara eksplisit menyebutkan kasus tertentu. Namun, perhatian publik dalam beberapa hari terakhir tertuju pada vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

Majelis hakim, dalam sidang pekan lalu (23/12), menyatakan Harvey bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan, meskipun jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim juga mengungkapkan bahwa Harvey dan terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Tak lama setelah putusan dibacakan, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas vonis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button