Headline

Terbukti Korupsi, Eks Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara Serta Denda Rp750 juta

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, divonis delapan tahun penjara atas kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama tahun 2015–2022.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12)

Selain hukuman penjara, Mochtar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim menyatakan Mochtar melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyebutkan bahwa Mochtar melakukan tindak pidana korupsi tersebut bersama Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan. Vonis terhadap Emil dan Gunawan disampaikan dalam sidang yang sama.

Emil dijatuhi hukuman yang sama dengan Mochtar, yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Emil dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Mochtar.

MB Gunawan divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp500 juta, dan subsider empat bulan kurungan. Dia juga dinyatakan melanggar pasal yang sama.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi tulang punggung keluarga, bersikap sopan selama persidangan, dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar dan Emil masing-masing dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp493,39 miliar subsider enam tahun penjara. MB Gunawan dituntut hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Mochtar dan Emil dinyatakan mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sementara MB Gunawan terlibat dalam pembelian bijih timah dari tambang ilegal di wilayah yang sama.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.(YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button