Hukum

Buntut Kasus Pemerasan di DWP, Dirnarkoba Polda Metro Dipecat

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Kombes Pol. Donald Parlaungaan Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diberhentikan tidak dengan hormat akibat dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah warga Malaysia yang dilakukan oleh anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Keputusan ini diambil melalui sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung dari Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.

“Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/1/2024).

Dua orang lainnya yang hadir dalam sidang tersebut adalah pejabat dengan posisi kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Anam menjelaskan bahwa pejabat dengan jabatan kanit telah dijatuhi sanksi pemecatan, meskipun identitasnya tidak diungkapkan. Sementara itu, pejabat dengan jabatan kasubdit masih menunggu keputusan.

“Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2025),” ucapnya.

Atas putusan pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mulai mengadakan sidang etik pada Selasa (31/12/2024).

Sidang tersebut digelar secara bertahap karena melibatkan 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap beberapa warga negara Malaysia.

Para personel yang terlibat berasal dari jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button