Pegawai Bank Lampung Unit 2 Terlibat Korupsi, Negara Alami Kerugian Rp 2,1 Miliar

JAKARTA – Polres Tulang Bawang menangkap seorang pegawai KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi sejak tahun 2021 hingga 2023.
Pelaku berinisial AS (39), seorang customer service (CS) di KCP Bank Lampung Unit 2, yang merupakan warga Kota Bandar Lampung.
Akibat perbuatannya, 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban, dengan total kerugian negara sebesar Rp2.125.268.198 setelah dilakukan audit oleh BPKP.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan modus operandi pelaku yang mengajukan pembuatan kartu ATM baru untuk nasabah yang pasif.
Setelah itu, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekeningnya sendiri atau menariknya secara tunai.
“Iya betul, ada 175 nasabah yang menjadi korban. Total kerugian negara setelah audit BPKP sebesar Rp2.125.268.198,” ujar AKBP James, Rabu 1 Januari 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap berkat kecurigaan salah satu pimpinan cabang Bank Lampung di daerah lain. Pimpinan cabang tersebut merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru untuk nasabah yang pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang.
Padahal, kata AKBP James, nasabah tersebut tidak berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.
“Setelah dilakukan audit internal terungkap bahwa itu dilakukan tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2,” tuturnya.
Tersangka AS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (YK/dbs)






