KPK Sita Rp62 Miliar dari Kasus Korupsi PT PP

JAKARTA – KPK berhasil menyita uang senilai Rp62 miliar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan brankas.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa, Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” sambungnya.
Total uang yang disita dari dua lokasi mencapai Rp62 miliar. Namun, Tessa tidak mengungkapkan identitas pihak yang uangnya disita maupun lokasi tempat uang tersebut diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) periode 2022-2023. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat (20/12/2024).
Penyidikan kasus ini resmi dibuka oleh KPK pada 9 Desember 2024. Hingga saat ini, Lembaga Antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






