Ekonomi

Mentan Sebut Presiden Prabowo Prioritaskan Sektor Pertanian

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjukkan perhatian besar terhadap sektor pertanian dengan mendukung kebijakan yang mendukung para petani.

Menurut Mentan Presiden memberikan berbagai insentif untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk menyederhanakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi serta merancang alokasi secara lebih terencana.

“Presiden memberikan berbagai stimulus untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi, termasuk dalam penyederhanaan skema penebusan pupuk subsidi dan alokasi yang lebih terencana,” kata Mentan, Minggu (5/1/2024).

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah mencatat pencapaian baru dengan berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi tepat waktu pada 1 Januari 2025.

Mentan menambahkan, para petani di seluruh Indonesia menyambut kebijakan ini dengan antusias, mengingat penyaluran pupuk yang sebelumnya kerap tertunda kini dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen dan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor pertanian,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mentan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas dukungan penuh kepada sektor pertanian.

“Atas nama petani Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan perhatian luar biasa terhadap sektor pertanian,” kata Mentan.

Ia menyatakan bahwa distribusi pupuk bersubsidi secara tepat waktu merupakan langkah penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional untuk mencapai swasembada pangan.

Pada tahun 2025, skema penebusan pupuk bersubsidi telah disederhanakan guna memastikan proses distribusi berjalan lebih efisien dan transparan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Alokasi ini terdiri dari 4,6 juta ton urea, 4,2 juta ton NPK, 147.000 ton NPK Kakao, dan 500.000 ton pupuk organik.

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani di subsektor tanaman pangan (seperti padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi).

Lahan yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi memiliki luas maksimal 2 hektare, termasuk lahan milik petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau program Perhutanan Sosial.

“Mulai 1 Januari 2025, petani di seluruh Indonesia sudah dapat menebus pupuk subsidi dengan harga terjangkau di kios-kios resmi. Data dari PT Pupuk Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan dalam penyerapan pupuk pada masa tanam kali ini,” tutur Mentan.

Pemerintah yakin bahwa distribusi pupuk yang lebih tepat sasaran dan penyaluran yang sesuai jadwal akan secara signifikan meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

“Ini bukan hanya tentang pupuk, tetapi tentang masa depan ketahanan pangan Indonesia. Dengan pupuk yang tersedia tepat waktu, petani dapat memulai musim tanam dengan keyakinan penuh,” terang Amran.

Petani di berbagai daerah menyambut positif langkah pemerintah yang mempermudah proses pengambilan pupuk subsidi tepat waktu. Ridwan, seorang petani di Yogyakarta, mengungkapkan bahwa kini pengambilan pupuk menjadi lebih praktis karena tidak lagi memerlukan Kartu Tani.

“Tanggal 1 Januari 2025 saya sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi cukup dengan menggunakan KTP tanpa ada kendala sama sekali,” katanya.

Wiyono, seorang petani dari Prambanan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kemudahan fasilitas pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian.

“Saya Wiyono petani asal perambahan bisa menebus pupuk dengan KTP di Hari Rabu, 1 Januari 2025. Alhamdulillah transaksi berjalan lancar tanpa kendala apapun. Terima kasih Kementerian Pertanian,” katanya.

Ia berharap ketersediaan pupuk yang memadai ini dapat meningkatkan produksi secara cepat dan signifikan, sehingga Indonesia dapat mencapai swasembada pangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button