Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Cukup Bayar Rp55,4 Juta

JAKARTA – Pemerintah bersama seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta), atau 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah haji (BIPIH).
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1).
“Menteri agama, wakil menteri agama, kepala BPH, pak sekjen kementerian agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Ispektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat yang disetujui seluruh fraksi dengan mengetuk palu sidang.
Keputusan ini juga didasarkan pada persetujuan semua fraksi dalam Panja BPIH Haji 2025 yang diketuai oleh Abdul Wachid. Dalam pengesahan yang diketok Komisi VIII DPR, tidak ada perubahan dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” ujar Abdul.
“Komposisi BPIH tahun 1446/2025 M terdiri dari biaya yang bersumber nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa komposisi BPIH 2025 terdiri dari biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji, yang rata-rata per jemaah sebesar Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 2025.
Sebelumnya, Abdul menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sepakat menggunakan kurs mata uang rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat sebesar 16.000 dan Saudi Arabia Riyal (SAR) 4.266,67. Anggaran ini akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama di sana.
“Angka (BPIH) ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dan BPIH 2024 yang sebesar Rp93.410.286,” Pungkasnya. (YK/dbs)






