Lintas APH

Dua Anggota Polsek Palmerah Dipecat Karena Malas Masuk Dinas

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Dua anggota Polsek Palmerah Jakarta Barat yakni Bripka N dan Briptu AIR, dipecat dari kepolisian karena tidak hadir kerja lebih dari 30 hari dengan alasan malas.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, mengonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Menurut Sugiran, ketidakhadiran lebih dari 30 hari dianggap sebagai indikasi ketidaksiapan untuk melaksanakan tugas.

“30 hari itu bisa setahun, bisa sebulan sekaligus, lebih dari 30 hari layak di PTDH berarti sudah tidak mau dinas,” kata Sugiran di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).

Sugiran mengaku sudah melakukan pembinaan dengan memberikan teguran kepada kedua anggotanya tersebut. Namun, kedua anggota itu tidak mengindahkan teguran dan tetap tidak masuk dinas.

“Kalau Bripka N sebelum saya menjabat Kapolsek sudah di-PTDH, kalau Briptu AIR itu zaman saya, enam bulan enggak masuk dinas,” tutur Sugiran.

Sugiran menjelaskan bahwa kedua anggotanya tidak masuk kerja karena malas dan lebih memilih untuk tinggal di rumah.

Bahkan, istri dari salah satu anggota yang diberhentikan sempat bertemu dengan Sugiran untuk mencari solusi agar suaminya mau kembali bertugas.

“Saya bilang ‘kalau nanti kena sanksi PTDH, jangan nangis-nangis’,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button