Polres Nagan Raya Tangkap Lima Penambangan Emas Ilegal

JAKARTA – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap lima orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal saat penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Kelima pelaku ditangkap saat tim gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktifitas tambang ilegal,” ujgkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani
Para pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya berinisial AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) sebagai operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, dan MA (31) pekerja asbuk. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit excavator beko, emas pasir seberat 14 gram, 1 buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang, dan 1 buah timbangan emas.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli serta penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba di lokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” ujarnya.
Para pelaku yang kini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya berinisial AI (44) sebagai pengawas lokasi, RT (23) sebagai operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, dan MA (31) pekerja asbuk. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit excavator beko, emas pasir seberat 14 gram, 1 buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang, dan 1 buah timbangan emas.
Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Nagan Raya, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116 Nagan Raya, melakukan patroli serta penyisiran di Desa Blang Masjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal, sebab penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” pungkasnya. (Yk/dbs)