Headline

Kejagung Serahkan Tersangka Suap Ronald Tannur ke JPU

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, kedua tersangka tersebut adalah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap dua tersangka, yakni LR dan MW, pada Rabu (8/1/2025),” kata dia.

Dua tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dilaksanakan proses selanjutnya.

“Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya.

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Kamis, kedua tersangka tersebut adalah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Lisa dan tersangka Meirizka mencapai kesepakatan bahwa biaya untuk mengurus perkara Ronald akan ditanggung oleh Meirizka. Jika Lisa terlebih dahulu mengeluarkan biaya dalam proses pengurusan perkara tersebut, Meirizka berjanji akan menggantinya di kemudian hari.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menurut Qohar, Meirizka telah memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap.

Selain itu, Lisa juga menanggung sebagian biaya perkara hingga putusan PN Surabaya, dengan total mencapai Rp2 miliar. Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button