Korupsi

KPK Sita Tiga Vespa Mewah Terkait Korupsi LPEI

Sumber Foto: Istimewa

JAKARTA – Penyidik KPK menyita tiga unit Vespa Piaggio dan satu mobil Wuling dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang menggunakan dana APBN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan satu unit mobil bermerek Wuling senilai kurang lebih Rp350 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (9/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa penyitaan empat kendaraan dilakukan dari sebuah rumah di Jakarta yang dimiliki oleh seorang mantan Direktur Utama BUMN. Namun, ia tidak memberikan keterangan mengenai identitas pemilik rumah maupun hubungannya dengan kasus tersebut.

Aset yang disita diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain kendaraan, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan kasus yang sedang diselidiki.

KPK mengimbau semua pihak agar tidak terlibat dalam menerima, menyembunyikan, atau menampung aset yang memiliki kaitan dengan tersangka.

Apabila penyidik menemukan bukti adanya upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil korupsi, pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan aset-aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya,” kata Tessa.

Pada 19 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kemudian, pada 31 Juli 2024, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka. Sesuai kebijakan, informasi mengenai tersangka dan detail kasus akan disampaikan setelah penyidikan selesai.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut meliputi 44 properti berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp200 miliar, uang tunai sebesar Rp4,6 miliar, enam kendaraan, 13 logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, serta lebih dari 100 jenis perhiasan.

Selain itu, penyidik juga menemukan aset yang diagunkan dan masih mendalami keterkaitan aset-aset tersebut dengan kasus yang sedang ditangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button