211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi

JAKARTA – Sebanyak 211 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar aturan keimigrasian di Arab Saudi telah dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (12/1/2025).
Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyatakan bahwa pemulangan ini dilakukan oleh pemerintah sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh warganya.
“Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.
“Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan,” ucapnya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 211 pekerja migran Indonesia telah dipulangkan.
Para WNI tersebut dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian selama bekerja di Arab Saudi.
“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa yang terpenting dalam hal ini adalah kehadiran negara untuk melindungi warganya. Selain itu, negara juga harus memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keamanan saat bekerja di luar negeri.
“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” ujar dia.