Headline

KPK Sita Properti Rp8,1 Miliar Kasus Korupsi Hibah Jatim

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset properti senilai Rp8,1 miliar dalam penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1/2025).

Tesaa menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

KPK berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan secara maksimal dan akan menuntut pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka terkait pengembangan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Dari total 21 tersangka, empat di antaranya ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap.

Dijelaskan lebih lanjut, dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK menyampaikan bahwa penetapan para tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak, terkait kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada anggaran 2021-2022.

Selain itu, KPK memeriksa Anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait kepemilikan aset dan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

Anwar Sadad diperiksa sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, Achmad Iskandar.

“Saksi didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Suguarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button