Pakar: Pemprov Harus Cepat Tangani Masalah Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Ruang Universitas Padjadjaran Maret Priyanta menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten harus lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah perairan Tangerang.
“Pemerintah daerah Banten harus lebih aktif menangani kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Selain karena punya wewenang pengawasan, Pemda Banten harusnya mengetahui tujuan pembangunan pagar tersebut,” kata Maret, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, berdasarkan Perda 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten, perairan sepanjang 30,16 kilometer yang dipagari termasuk dalam ruang laut yang ditentukan untuk zona perikanan tangkap, zona pelabuhan, dan rencana waduk lepas pantai.
Oleh karena itu, pemda seharusnya menjadi pihak yang mengetahui terlebih dahulu tujuan pembangunan tersebut dan memastikan apakah sesuai dengan aturan RTRW yang telah ditetapkan.
Terlebih lagi, Maret menambahkan, lokasi pembangunan tersebut berada di bawah 12 mil laut, yang pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanfaatan wilayah perairan yang dipagari tersebut telah diatur dalam RTRW Provinsi Banten.
“Maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten seharusnya dapat lebih berperan aktif dalam upaya pengawasan pada wilayah perairan yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif daratnya,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang penataan ruang, semua aktivitas pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Banten. Selain itu, setiap individu yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Oleh karena itu, ia menilai tindakan KKP yang menyegel pagar laut tersebut sudah tepat, karena aktivitas tersebut tidak memiliki KKPRL.
“KKP memiliki kewenangan dan tanggung jawab termasuk pengawasan pada seluruh kegiatan yang berada ruang laut, sehingga langkah yang diambil saat ini sudah tepat,” tegasnya.
Pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah menjadi isu kontroversial karena hingga kini pemiliknya belum diketahui. Pagar bambu setinggi 2-3 meter ini merugikan nelayan, yang harus menempuh rute lebih panjang untuk melaut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1/2025) malam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan pihaknya menemukan adanya pemagaran yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang, dengan panjang sekitar 30,16 km.
Struktur pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter, dilengkapi anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Pemagaran ini meliputi wilayah 16 desa di 6 kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.