Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional yang Libatkan WNA Rusia

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama Kepolisian Resor (Polres) Badung-Bali berhasil membongkar sindikat prostitusi internasional yang dijalankan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui situs web.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa kedua WNA Rusia tersebut memiliki peran yang berbeda, yaitu AK (27) seorang perempuan yang berperan sebagai muncikari dan MT (32), seorang laki-laki yang berperan sebagai manajer.
Mereka menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui situs web yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia, termasuk Bali.
“Tersangka menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia, termasuk beberapa kota di Indonesia kepada para pelanggan melalui situs atau website,” ungkap Daniel.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (10/1/2025).
Kasus prostitusi ini terbongkar berawal dari informasi mengenai prostitusi yang terjadi lewat situs web. Polisi kemudian mendapatkan informasi, lalu menyamar untuk memesan jasa prostitusi seorang WNA Rusia di hotel kawasan Canggu.
Sekitar pukul 03.22 Wita, anggota Satreskrim Polres Badung menggerebek hotel yang terletak di Pantai Berawa dan menemukan seorang PSK bersama pelanggannya di salah satu kamar hotel.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah ke keberadaan kedua pelaku di sebuah vila di Banjar Kelod. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan menangkap dua WNA Rusia, DK sebagai pelanggan, dan EK yang berstatus sebagai PSK. Polisi juga menggeledah vila tersebut dan menangkap muncikari yang juga mengendalikan jasa prostitusi.
Daniel menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan berbagai pilihan wanita penghibur dari seluruh dunia yang dapat diakses di 129 negara, sementara di Indonesia terdapat 12 kota, salah satunya Bali. Para pelanggan dapat mengakses jasa tersebut melalui situs web untuk aktivitas seksual.
“Operasionalnya menggunakan dunia maya sehingga bisa diakses seluruh negara termasuk di Indonesia ada 12 kota. Website tersebut sudah terhubung dan dapat diakses di 129 negara di dunia,” ujar Daniel.
Kapolda Bali, Irjen Daniel, mengungkapkan bahwa tarif transaksi untuk setiap layanan dengan pelanggan berkisar antara 300-350 USD. Keuntungan dari setiap transaksi dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka.
Pembagian keuntungan terdiri dari 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk muncikari, dan 10 persen untuk manajer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan bahwa ada 15 PSK yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.
“Untuk kasus yang kami ungkap tersebut, pada saat diamankan tersangka baru melakukan transaksi dengan satu pelanggan dan dari pengembangan penyidikan terdapat 15 orang PSK yang ditawarkan,” ujar Teguh. (YK/dbs)
 
				 
					





