Pemerintah Kembali Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi : Itu Bukan Pasir Laut Tapi Sedimen

Jakarta – Kebijakan baru Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan telah mengeluarkan aturan yang membuka keran ekspor laut, setelah lebih dari 20 tahun disetop.
Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Permendag Nomor 20 Tahun 2024: Mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Adapun, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 : Mengubah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan ekspor laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Kebijakan tersebut juga unttuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Kendati demikian, sejumlah ketentuan dan pengaturan ekpor pasir laut harus memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Sebelumnya, Kebijakan ekspor pasir laut sempat dihentikan diera Presiden Megawati pada 18 Februari 2002 silam.
Disamping itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keras kebijakan ekspor laut karena dinilai dapat merusak lingkungan serta lebih banyak memberikan kerugian dibandingkan dengan keuntungan untuk Indonesia.
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Walhi, Parid Ridwanuddin memberi gambaran jika ekspor pasir laut seluas 1 hektare menghasilkan keuntugan Rp 10 miliar, Indonesia justru menanggung kerugian Rp 50 miliar.
Seketika Presiden Jokowi ikut menanggapi hal itu, ia menegaskan bahwa ekspor yang dibuka adalah sedimen laut yang menggangu alur jalannya kapal.
“ sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka (ekspor), adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir. “ kata Presiden Jokowi dikutip MBKPOS.com dari Antara.*






