DPR Mengesahkan Revisi UU Keimigrasian, kini Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 19 September 2024, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian.
Hasil pembahasan pada rapat pleno didapat bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api.
Adapun, menurut Wihadi Wiyanto selaku Ketua Badan Legislasi (Baleg), jenis dan syarat-syarat penggunaan senpi mesti diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
“ Penambahan Substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” Ujar Wihadi di ruang rapat, Kamis (19/9/2024).
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Baleg oleh Wihadi, Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan rapat juga Wakil Ketua DPR RI meminta persetujuan forum untuk mengesahkan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk ke para peserta rapat.
“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan alasan pejabat imigrasi kini diizinkan membawa senjata api seiring dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Imigrasi menjadi Undang-Undang (UU) di DPR adalah terkait perlindungan diri para petugas di lapangan.
Selain itu, Silmy mengatakan, penggunaan senjata api ini diberikan untuk penegakan hukum lantaran selama bertugas, ada petugas yang gugur akibat diserang warga negara asing (WNA) di lapangan.
” Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” kata Silmy dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (23/9/2024).*





