
JAKARTA- Terdapat lima aparat penegak hukum yang bisa diketahui. Dalam menegakan aturan, kelima aparat penegak hukum tersebut memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.
Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
Berikut lima aparat penegak hukum di Indonesia yang bisa diketahui.
- Kepolisian
Kepolisian memiliki tugas utama yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugas utamanya tersebut, kepolisian memiliki kewenangan seperti menerima laporan dan/atau pengaduan; membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum; mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; mencari keterangan dan barang bukti; dan sebagainya.
- Kejaksaan
Jaksa memiliki tugas utama di bidang pidana, perdata dan tata usaha, bidang ketertiban umum, dalam pemulihan aset; dan bidang intelijen penegakan hukum .
Untuk bidang pidana, tugas utama jaksa di antaranya yaitu melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
Di bidang perdata dan tata usaha, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; dan seabgainya.
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang untuk: menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan; melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan melaksanakan pengawasan multimedia.
- Kehakiman
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Lembaga Pemasyarakatan
Lembaga pemasyarakatan bertugas untuk melaksanakan pemasyarakatan narapidana atau anak didik.Untuk melaksanakan tugas tersebut, lembaga pemasyarakatan melakukan fungsi atau berwenang atas hal-hal berikut.
– melakukan pembinaan narapidana atau anak didik;
– memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
– melakukan bimbingan sosial atau kerohanian;
– melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib; dan
– melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Advokat
Berdasarkan UU Advokat, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut.
- bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela – perkara dengan berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
- bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan;
- advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk membela klien dalam sidang pengadilan dan sebagainya.*






