
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa 580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI periode 2024-2029 yang sudah dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 telah melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau 100 persen patuh menyampaikan LHKPN.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa sebanyak 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana.
Sementara, dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.
Seperti Diketahui, LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 terpilih. Bagi calon yang berstatus petahana atau yang merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya, dapat menggunakan laporan LHKPN periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2024.
Sedangkan bagi para anggota DPR dan DPD yang berstatus nonpetahana atau bukan merupakan wajib lapor LHKPN pada periode sebelumnya maka harus menyampaikan LHKPN baru.
“KPK telah memublikasikan LHKPN anggota DPR dan DPD periode 2024–2029 di laman https://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat bisa mengakses secara terbuka untuk ikut memantau kepatuhan dan kebenaran pelaporannya,” ungkap Budi.
Disamping itu, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan anggota DPR terpilih sebanyak 580 orang dan anggota DPD terpilih sebanyak 152 orang.
Partai politik yang lolos ke senayan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.
Selain itu, Anggota DPD juga bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 136 menjadi 152 orang karena pemekaran provinsi di daerah Papua. Dengan begitu, jumlah anggota DPR RI dan DPD yang bakal dilantik, sekaligus menjadi anggota MPR berjumlah 732 orang.*






