Hukum
Trending

Istana Buka Suara Setelah Habib Riziq Cs Layangkan Gugatan ke Jokowi

Habib Rizieq Shihab Ketika Berdakwah

 

JAKARTA – Staf Khusus Presiden (Stafsus) Dini Purwono memberikan tanggapan mengenai gugatan perdata yang diajukan oleh Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu poin dalam gugatan tersebut menuntut ganti rugi kepada negara sebesar Rp 5.246 triliun.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini sebagaimana dilansir Antara.

Dini Purwono menegaskan bahwa setiap individu yang mengajukan klaim atau pernyataan memiliki kewajiban untuk membuktikannya. Menurutnya, prinsip hukum ini harus selalu diutamakan dalam setiap kasus bukan hanya sekedar mencari sensasi maupun tujuan provokasi.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” tambahnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Namun, menurutnya, istana belum bisa dapat memberi tanggapan lebih jauh dikarenakan ia belum bisa memastikan apakah gugatan tersebut ditunjukkan kepada Jokowi sebagai Presiden atau pribadi.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugutan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” terang Dini.

Diketahui, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak menggugat Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam permohonannya, Rizieq Shihab meminta agar gugatannya diterima dan seluruh tuntutannya dikabulkan. Ia menegaskan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum, serta meminta agar ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun dibayarkan ke kas negara.

Berikut list nama-nama pihak yang menggugat Jokowi:

  • Habib Rizieq Shihab
  • Mayjen TNI (Purn) Soenarko
  • Eko Santjojo
  • Edy Mulyadi
  • M Mursalim R
  • Marwan Batubara

Munarman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button