KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin diduga mendapat fee 5% dari proyek di Pemprov Kalsel.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
Tersangka penerima
- Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
- Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
- Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
- Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saat ini enam orang tersangka sudah ditahan. Sementara Gubernur Kalsel masih belum ditahan.
Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK telah menyita uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Sahbirin Noor, yang diberikan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi terkait proyek yang mereka kerjakan, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, serta Pembangunan Gedung Samsat.
“Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin),” ungkap Ghufron.
Selain itu, KPK juga menemukan uang lainnya senilai Rp 12 miliar dan USD 500 yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Sahbirin Noor.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 (Rp 12 miliar) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” pungkas Ghufron.*






