Hukum

Warga Malaysia Ditangkap Usai Bawa Narkoba dalam Kemasan Kopi Instan

Sumber Foto: freepik

JAKARTA – Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Malaysia yang membawa 9.334,22 gram narkoba jenis sabu dan 854,96 gram ketamine, yang disamarkan dalam kemasan kopi instan merek ‘OLD TOWN’.

Pelaku penyelundupan narkotika tersebut adalah seorang laki-laki berinisial TLH (38) asal Malaysia, yang diduga terlibat dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba.

“Pelaku TLH kita amankan di area Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 23 September 2024 lalu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Rabu.

Gatot menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang penerbangan AirAsia (AK353) dari Kuala Lumpur (KUL) ke Jakarta (CGK) yang tiba pada pukul 00.13 WIB.

Atas dasar kecurigaan itu, penumpang tersebut dibawa untuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bawaannya.

“Didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 sachet kopi instan merek ‘OLD TOWN’ dengan beberapa varian rasa. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa bungkus kopi masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, oranye, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto 11.000 gram,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa barang yang dicurigai tersebut positif mengandung MDMA. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan tes urine pada pelaku yang menunjukkan hasil positif Methamphetamine.

“Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat, dan oranye tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA, dan serbuk putih mengandung ketamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut dan pembentukan tim gabungan,” ujarnya.

Gatot menambahkan bahwa hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia, dengan janji upah sebesar MYR5.000 atau setara Rp17 juta.

“Hasil penindakan sebanyak 9.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan ±854,96 gram Ketamine diperkirakan dapat menyelamatkan 46.671 jiwa generasi bangsa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button