Hukum

Mantan Petugas Rutan KPK Akui Dapat Rp1,5 Juta untuk Selundupkan Telepon Genggam

Sumber foto : MBK POS

JAKARTA – Mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firdaus mengungkapkan bahwa ia menerima uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta setiap kali membantu menyelundupkan satu telepon genggam (HP) ke dalam Rutan KPK.

Dalam kesaksiannya di sidang kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, Firdaus menyatakan bahwa permintaan untuk menyelundupkan telepon genggam tersebut datang langsung dari tahanan.

“Mereka meminta bantuan ini untuk lebih sering menghubungi keluarga,” jelas Firdaus.

Ia mengaku berani membantu menyelundupkan telepon genggam kepada tahanan karena dijanjikan uang dari mereka.

Firdaus juga menyampaikan bahwa telepon genggam tersebut bisa masuk ke dalam rutan berkat kerja sama para koordinator pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Selain telepon genggam, Firdaus mengungkapkan pernah menerima uang sebesar Rp500 ribu dan Rp300 ribu saat membantu menyelundupkan makanan dan pengisi daya (power bank) untuk tahanan.

“Pada saat itu saya tidak pernah memberikan tarif ini berapa itu berapa, seberapa dikasihnya saja, seikhlasnya saja,” tuturnya.

Firdaus bersaksi dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan terhadap tahanan di Rutan Cabang KPK yang mencapai total Rp6,38 miliar selama periode 2019-2023.

Dalam perkara ini, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan terhadap para tahanan.

Kelima belas terdakwa tersebut meliputi Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Selain itu, terdapat pula para petugas Rutan KPK seperti Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah yang menjadi terdakwa.

Pungli dilakukan oleh para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yaitu Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Setiap Rutan Cabang KPK mengumpulkan pungli sebesar Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan tersebut bertujuan untuk memperkaya 15 orang terdakwa, termasuk Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button