Hukum

Diduga Melanggar Hukum, 11 WNA Diamankan Keimigrasian Jawa Tengah

Sumber: ImigraaiJateng

JAKARTA  – Jajaran Keimigrasian Kantor Kemenkumham Jawa Tengah mengamankan sebanyak 11 warga negara asing (WNA). Belasan WNA itu diamankan terkait dugaan mengganggu ketertiban umum hingga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jawa Tengah Edy Ekoputranto mengatakan  11 WNA masih dalam pemeriksaan dan 246 WNA lainnya dalam pengawasan tim.

“Kami mengawasi 246 warga negara asing (WNA) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan 11 WNA. Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Edy Ekoputranto pada Selasa (15/10/2024).

Eko menjelaskan, 11 WNA ini diamankan oleh Kantor Imigrasi Pemalang, Kantor Imigrasi Cilacap, dan Kantor Imigrasi Surakarta. Sebanyak delapan orang berasal dari China, Mesir satu orang, Palestina satu orang, dan satu orang dari Yaman. Lebih lanjut, delapan WNA asal China diamankan di salah satu perusahaan di wilayah Solo Raya.

“Kita amankan berdasarkan laporan masyarakat karena meresahkan warga. Salah satu contoh (meresahkan) dia memanggil tukang bangunan dan lain sebagainya dan mungkin tidak digaji (tidak dibayar), atau mengancam, itu yang mengganggu ketertiban umum. WNA RRC ini diamankan di sebuah perusahaan di Solo Raya, delapan WNA ini juga melanggar izin tinggal yang tidak sesuai peruntukannya,” Jelasnya.

Eko mengatakan para WNA  mayoritas belum setahun tinggal di Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal terjadi ketika izin yang diberikan oleh imigrasi digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai, misalnya menggunakan izin tinggal wisata untuk bekerja.

“Ya, hitungan bulan antara 2 hingga 3 bulan. Penyalahgunaan izin tinggal yaitu izin tinggal yang diberikan imigrasi disalahgunakan, misal untuk pekerjaan padahal izin tinggal wisata,” jelas Eko.

Kini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti melanggar aturan keimigrasian maka akan dilakukan tindakan tegas berupa deportasi.

“Seluruh WNA itu yang kita amankan sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Jika melanggar tentu akan kita akan kenakan tindakan keimigrasian yaitu deportasi dan masuk daftar cekal,” ucapnya.

Menurut Eko, sebelas WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut pejabat Imigrasi berwenan untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta yang tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Di Jawa Tengah, pihaknya telah memantau 46 lokasi dengan total 246 WNA. Dari hasil pengawasan, 11 WNA diduga melakukan pelanggaran.

“Itu semua laporan dari warga masyarakat. Untuk itu, kita mengimbau pada warga masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan laporan pada kami, petugas imigrasi terkait WNA,” imbuh Eko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button