Polda Bali Mengungkap Sindikat Kejahatan Siber Beli 300.000 Data Pribadi di Dark Web

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali mengungkapkan bahwa sebanyak 300 ribu data pribadi dibeli oleh pelaku kejahatan siber di Denpasar dari dark web.
“Untuk data dijual dengan harga per Rp25 juta didapat oleh pelaku DBS sebanyak 300 ribu NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga),” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Rabu.
Ranefli menjelaskan bahwa sebelum merekrut belasan orang karyawannya, pelaku DBS yang merupakan otak kejahatan pencurian data pribadi berupa registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kode One Time Password (OTP) pada awal tahun 2022, memulai usaha konter sambil menjual kartu registrasi ilegal bersama dua rekannya.
Awalnya, mereka menggunakan handphone dengan NIK yang diperoleh dari dark web secara manual. Setelah lima bulan beroperasi, tersangka DBS kemudian membeli dua laptop dan modem pool. Dalam satu modem pool, terdapat 16 kartu SIM yang langsung teregistrasi.
Pada Agustus 2024, tersangka DBS membeli tambahan 12 unit modem pool sehingga totalnya menjadi 168 unit. Seiring dengan tingginya permintaan dari pelanggan dan besarnya pendapatan, DBS merekrut anggota baru yang mayoritas masih remaja.
Saat ini, Polda Bali telah menahan 12 orang tersangka, sementara penyidik masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut.
“Masih ada yang jadi DPO karena saat menggeledah kantor di Gatot Subroto kantor sudah kosong. Kami masih cari, sepertinya saat kami ke TKP ada yang memberi tahu ke sana sehingga saat kami tiba sudah kosong,” kata Ranefli.
Mantan Kapolres Tabanan itu menambahkan bahwa komplotan pencuri data tersebut menargetkan 3.000 kartu dalam waktu 24 jam dengan sistem kerja yang bergantian.
Ranefli menjelaskan bahwa untuk menarik pelanggan, DBS dan anggotanya membuat empat website sebagai media promosi dan transaksi. Masyarakat yang ingin memiliki kartu ilegal dapat mendownload aplikasi, memilih layanan yang diinginkan, dan melakukan transaksi.
“Nanti akan ditanya aplikasi apa. Di websitenya sudah terarah tergantung pemesannya mau apa,” katanya.
Ranefli menyebutkan bahwa sebagian besar korban adalah masyarakat yang ingin membuat akun di aplikasi tertentu. Kepolisian menduga bahwa hasil kejahatan ini dapat digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.
Otak kejahatan DBS merupakan lulusan SMK dari salah satu sekolah kejuruan di Kota Denpasar.
Ranefli menegaskan bahwa belum ada dugaan yang mengarah pada penggunaan data khusus untuk buzzer.
“Yang jelas pengakuannya untuk masyarakat yang membutuhkan kartu ilegal untuk membuat akun atau aplikasi apapun. Tetapi, patut kita duga peredaran cukup marak,” katanya.
Dalam kasus ini, pelanggan biasanya melakukan transaksi untuk tujuan pembuatan akun baru agar dapat menikmati promo dan mendaftar di situs judi online.



