Terungkap! Kejari Majalengka Tangkap 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Bantuan Petani

BANDUNG – Dana Corporate Social Responbility (CSR) Sebesar Rp2,6 Miliar yang dicanangkan untuk program gerakan peningkatan produksi pangan di kecamatan Jatitujuh, Majalengka itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka berinisial RS, SR, TR, dan BR.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka kembali membuka kasus ini yang merugikan sebanyak 600 petani pada 2011-2012.
“Memang dulu ada proses penanganan perkara yang sama dari PT Sang Hyang (Seri) dan sudah ada yang diproses terhadap pegawai PT Sang Hyang (Seri) juga. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” ungkap Wawan Kustiawan, Kepala Kejari Majalengka, pada Kamis (10/10/2024) malam.
Modus keempat tersangka dengan tujuan dapat bantuan Dana CSR dari PT Sang Hyang serta memanipulasi pengajuan prosposal untuk gabungan kelompok tani (Gapokan) Sumber Sari, Pilang Jaya, da Pari Unggul.
“Tujuannya agar mendapatkan bantuan dari program itu. Dana yang diterima dari proposal fiktif tersebut sebanyak Rp 2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Kejari Majalengka.
Tim MBKPOS.com mencatat, ada sebanyak 600 petani yang namanya dicantumkan dalam proposal fiktif tersebut untuk pengajuan dana CSR. Namun, mereka sama sekali tidak mendapatkan bantuan yang dimaksud.
Keempat tersangka bekerja sama dan memiliki perannya masing-masing. RS diketahui sebagai otak dari kasus penyelewangan dana bantuan petani tersebut.
“RS gak punya Gapoktan. Jadi dia nyuruh bikin lah Gapoktan Proposal. Nah, otaknya di situ. Jadi RS itu penghubung ke PT Sang Hyang Seri,” Ungkap Wawan.
Selain itu, tiga tersangka lainnya diketahui sebagai kepala dari Gapoktan yang diajukan guna mendapat bantuan dana CSR. Semuanya beralamat di Kecamatan Jalitujuh.
Akan tetapi, pada wawancara pada Kamis malam tersebut, Wawan enggan membeberkan detail terkait dana yang diselewengkan oleh para tersangka. Wawan mengungkapkan rincian dana yang digunakan akan disampaikan di dalam persidangan.
Tim penyidik Kejari melakukan pemeriksaan kepada skitar 77 orang saksi. Tim penyidik juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli yaitu ahli auditor dan ahli keuangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tim penyidik mendapatkan dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti sebanyak 217 dokumen. Hasil perhitungan kerugian Negara dari Auditor pada Kejati Jawa Barat sebanyak Rp. Rp.660.215.500.
Keempat kasus korupsi Dana CSr ditahan di Lapas kelas II B Majalengka hingga akhir Oktober 2024.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Majalengka terhitung mulai hari ini, 10 Oktober 2024 hingga Tanggal 29 Oktober 2024,” Ungkap Wawan. (ka/dbs)






