PGRI Akan Kawal Kasus Guru Honorer yang Ditahan Usai Hukum Anak Polisi

BANDUNG – Supriani seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabuoaten Konawe Selatan, ditahan atas tuduhan penganiyaan terhadap salah satu siswa yang berinisial D (6).
Diketahui D merupakan anak dari Aipdsa Wibowo Hasyim, anggota Polsek Baito. Kasus Supriani menjadi tersangka dan ditahan karena menhukum anak polisi ini menjadi perhatian sesama teman profesi.
Pasalnya Supriani dikenal sebagai sosok guru yang tenang, penyabar juga ramah terhadap siswa, sesama pengajar dan masyarakat disana. Hasna, Ketua PGRI Kecamatan Baito menyayangkan langkah polisi yang melakukan penangkapan terhadap Supriani.
Pemberian hukuman kepada siswa yang melanggar aturan merupakan hal wajar, tentunya dengan batas sewajarnya. Hasna yakin, Supriani tidak melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ungkap Hasna dalam sambungan telephone pada Senin 21 Oktober 2024.
Sanali selaku Kepala SDN 4 Baito mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui persis kronologi kasus yang menimpa Supriani tersebut dan membantah keras adanya penganiyaan.
“Informasi awal yang kami dapatkan, anak itu jatuh di selokan. Tapi tiba-tiba saja mengaku di pukul sama ibu guru (Supriani), luka di paha bagian dalam,” kata Sanali.
Sejumlah guru SDN 4 Baito telah memberikan kesaksian kepada polisi. “Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriani menganiyaan siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” pungkasnya.
Peristiwa ini terjadi ketika D duduk di bangku kelas 1 SD, pada April 2024 tepatnya 6 bulan lalu dan saat ini D sudah duduk di bangku kelas 2.
Atas tuduhan penganiyaan, setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Supriani dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan negeri (PN) Andoolo, pada Kamis depan 924/10/2024).
Sebelumnya, Supriani sudah beberapa kali datang ke rumah siswa tersebut untuk meminta maaf, namun orang tua D meminta uang daman sebesar Rp.50 juta juga meminta agar pihak sekolah meneluarkannya dari sekolah. Karena Supriani tidak merasa melakukan penganiyaan tersebut, ia tidak mau membayar dan pihak sekolah pun tidak mau mengeluarkan.(ka/dbs)






