Pro Kontra Jabatan Mayor Teddy, Refly Harun Ungkap 3 Kesalahannya

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Refly Harun berbincang mengenai aturan tentang keputusan Presiden Prabowo Subianto mengangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (seskab). Masalah ini diulas Refly dalam program siniar Refly Harun Channel di YouTube, dilihat pada Rabu (23/10/2024).
Awalnya, Pria yang pernah menjadi staf ahli di Kementerian Sekretariat Negara pada periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo itu menyinggung soal sumpah presiden dan wakil presiden.
“Sumpah presiden dan wakil presiden itu adalah menjalankan uu selurus-lurusnya. Nah, yang lurus itu adalah, penempatan Mayor Teddy, ya, harus lurus juga bro. Kalau enggak lurus, ya, susah banget kita ini,” ujar Refly.
Penyandang gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Andalas itu bahkan mengungkap kesalahan dalam penempatan Mayor Teddy.
“Jadi, kesalahan soal Mayor Teddy berlipat-lipat, walaupun mau ditutupi Istana, berlipat-lipat, dan korbannya banyak akhirnya,” ujar Refly.
Refly berpendapat ada tiga kesalahan perihal pengangkatan Mayor Teddy yang berstatus ajudan Prabowo ketika menjabat Menteri Pertahanan. Inilah 3 Kesalahan Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab;
- Nama Mayor Teddy Diumumkan Bersamaan Nama Menteri
Kesalahan pertama menurut Refly yakni Presiden Prabowo mengumumkan nama Teddy jadi sekretaris kabinet bersamaan dengan pengumuman pejabat setingkat menteri.
“Jadi, kesalahan pertama, dia diumumkan bersamaan dengan menteri, karena menurut Perpres yang lama, itu yang namanya Seskab atau Sekab, itu setingkat menteri, fasilitasnya fasilitas menteri,” kata Refly.
- Mayor Teddy Dilantik Bersama Wakil Menteri Kesalahan
Menurut Refly Harun, kesalahan kedua Mayor Teddy adalah dilantik bersamaan pelantikan wakil menteri, padahal jabatannya hanya setingkat eselon II.
“Eselon satu saja enggak masuk di situ, deputi-deputi, kok, ini eselon II, setingkat kepala biro, dia enggak masuk seharusnya di sana. Kan, bukan soal dia kesayangan Prabowo atau tidak, tetapi kita menegakkan aturan. Itu kesalahan kedua,” kata Refly.
Pelantikan bersama wakil menteri itu mengesankan Mayor Teddy itu setingkat wamen padahal tidak.
“Kalau eselon dua, tidak ada urusannya sama presiden. Pejabat yang diangkat presiden itu setidak-tidaknya eselon satu,” sambungnya.
- Mayor Teddy Tidak Pensiun dari TNI
Refly mengungkapkan kesalahan ketiga Mayor Teddy yaitu terkait status sebagai anggota TNI. “Kesalahan ketiga adalah dia tidak pensiun. Dia menduduki jabatan yang tidak disebutkan di dalam UU TNI,” beber Refly.
Lulusan magister ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan dalam UU TNI, jabatan yang bisa diduduki TNI aktif di luar institusi bersifat limitatif.
“Kecuali tugasnya sebagai ajudan, kalau sebagai ajudan beda lagi, itu istilahnya BKO. Jadi, permintaan kepada TNI AD untuk meminta ajudan,” ujarnya.
Refly mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi jabatan yang bisa dijabat tentara aktif di luar institusi pertahanan itu atau bersifat limitatif. Contoh jabatan yang bisa diisi TNI aktif ada di Kemenko bidang Politik dan Keamanan (Polkam), atau di Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, atau di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Biasanya yang dikaryakan itu sudah Brigjen ke atas, kalau Brigjen ke bawah alias belum jenderal, biasanya militer aktif untuk jadi ajudan, bukan perpindahan, cuma ajudan saja,” katanya.
Selain itu, TNI aktif bisa menjabat di Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas), BNN, Basarnas, dan di Mahkamah Agung sebagai hakim militer.
“Sudah, itu saja yang di luar lingkup TNI. Hanya bisa itu saja, limitatif,” ucap Refly menegaskan.
Dia mengingatkan bahwa pembatasan itu karena UU TNI semangatnya untuk menghilangkan dwifungsi ABRI.
“Kalau sekarang misalnya, mau direvisi UU TNI agar kekaryaan kembali lagi, karena maunya begitu, ya, belum bisa dilakukan, belum selesai revisinya. Jadi, enggak bisa dilakukan,” kata Refly.



