Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Proyek tersebut dilaksanakan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012 lalu. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso mengatakan bahwa Karunia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karunia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta,” kata Teguh saat membacakan amar putusannya, Selasa (22/10/2024).
Majelis Hakim menegaskan tindakan itu dilakukan Karunia bersama Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta), Kemenakertrans, Reyna Usman dan mantan Kasubdit Kerjasama Internasional Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, I Nyoman Darmanta.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karunia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.449.290.910. Jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh Jaksa KPK.
Apabila Karunia tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, hukuman penjara akan ditambah 1 tahun 6 bulan. Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa KPK, kecuali dalam hal lamanya pidana penjara. Jaksa KPK meminta Karunia dihukum 5 tahun dan 3 bulan.






