Hanya 30 Menit! Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Narkoba dengan Metode Baru

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan 31,75 kg narkotika dan 2.425 butir ekstasi menggunakan teknik baru yang lebih aman dan efisien.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa metode yang digunakan kali ini melibatkan campuran asam sulfat dan air, yang lebih efektif dibandingkan metode sebelumnya yang menggunakan incinerator.
“Pada pemusnahan sebelumnya, kami menggunakan incinerator milik BNNP, yang memakan waktu sangat lama. Setelah berdiskusi dengan rekan-rekan di Polda Jabar, kami dikenalkan dengan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat, dan hasilnya jauh lebih efisien serta aman,” ungkap Anwar Nasir, Rabu (23/10/2024).
Dengan teknik ini, waktu pemusnahan yang biasanya berjam-jam kini hanya sekitar 30 menit. Narkotika dicampur dengan larutan asam sulfat dan air dalam tong plastik, diaduk hingga warna berubah menjadi putih bening.
Campuran tersebut kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan bahwa zat tersebut sudah tidak positif sebagai narkotika sebelum dibuang.
“Campuran larutan itu, kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Muhammad Anwar Nasir
Anwar Nasir juga mengungkapkan bahwa sebagian barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama dengan kemasan teh China, sementara 12 kg lainnya diduga berasal dari Malaysia.
“Kami terus berupaya mengidentifikasi jaringan pelaku internasional ini, terutama yang terkait dengan barang bukti dari Malaysia,” katanya.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti tersebut didapat atas tiga kasus, antara lain:
Pada kasus pertama, petugas menangkap tersangka MNA dan IS dengan barang bukti sabu 18,7 kg dan 2.425 butir ekstasi di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara, Rabu (21/8/2024).
Kasus kedua melibatkan tersangka VS yang membawa 12 kg sabu. Dia ditangkap di Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik, Sabtu (14/9/2024).
Kasus ketiga, tersangka WT, ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu di kos-kosan di Sawahan, Ngemplak, Boyolali, Jumat (20/9/2024). (yk/dbs)



