Kasus Viral Mendapat Sorotan, Sementara Kasus Krusial di Daerah Terlupakan

JAKARTA – Kasus Gregorius Ronald Tannur terus bergulir. Ronald Tannur yang awalnya terseret kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, kini kembali terlilit dugaan suap hakim dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Setelah menangkap Ronald Tannur Kejaksaan Agung mendalami aliran suap yang diduga melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.
Kejaksaan Agung bahkan juga menemukan menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditangkap terkait dugaan praktik suap untuk mengatur vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Namun, di tengah perhatian besar yang diberikan kepada kasus Ronald Tannur, kelanjutan kasus korupsi di daerah lain, seperti yang melibatkan Supriatna Gumilar, tampak kurang mendapat sorotan.
Supriatna, anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PAN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) tahun 2021-2023, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Supriatna ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark-up anggaran, menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, serta memotong anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet disabilitas.
Meskipun Supriatna sudah ditahan, penanganan kasus ini terkesan lamban dan tidak mendapat perhatian yang sepadan dari media dan masyarakat.
Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan mengapa kasus-kasus di daerah lain, yang juga krusial dan menyangkut kepentingan publik, tidak mendapatkan penanganan yang sama dengan kasus yang viral.
Kasus Supriatna, yang secara langsung mempengaruhi pembinaan atlet disabilitas di Jawa Barat, tampaknya terabaikan.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet disabilitas di Jabar, yang akan bertanding di ajang nasional maupun internasional, justru disalahgunakan.
Para atlet yang seharusnya mendapatkan fasilitas dan dukungan yang layak malah dirugikan akibat ulah SG dan rekannya.
Ketidakadilan dalam penegakan hukum ini menciptakan kesan bahwa perhatian lebih diberikan pada kasus-kasus besar yang menghebohkan, sementara kasus di daerah sering kali tersisih.
Oleh karena itu, sangat penting bagi Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum dalam kasus-kasus di daerah agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. (yk/dbs)






