Vonis Bebas Dibatalkan, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap terdakwa kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur, pada Minggu (27/10/2024).
Ronald, yang merupakan anak dari mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur, ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan bahwa penangkapan Ronald dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum, bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, telah terbukti. Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Soesilo, bersama dengan Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).
Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik, atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Atas putusan tersebut, pada Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik dari Dini Sera melaporkan ketiga hakim yang memutus perkara tersebut kepada Komisi Yudisial pada Senin (29/7), dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Selanjutnya, pada Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH.
Kemudian, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10), menyatakan bahwa selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap.
Pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi, yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar), yang terlibat dalam kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur. (yk/dbs)






