Politik

Baleg DPR Mendorong Dialog dengan Komisi III Terkait RUU Perampasan Aset

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan pentingnya mendengarkan pendapat dan masukan dari komisi III sehubungan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan langsung dalam sebuah rapat yang berlangsung baru-baru ini, dimana Baleg menyatakan bahwa kolaborasi antara berbagai komisi di DPR sangat diperlukan untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat disusun dengan dipertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Nah undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun. Apakah termasuk Undang-undang Perampasan Aset? ini yang sedang kita kaji,” ungkap Doli.

Ia menekankan bahwa inti dari RUU Pemberantasan Aset adalah Komitmen untuk memberantas korupsi. Ia juga menyeburkan abhwa Presiden Prabowo telah berulang kali menekankan pentingnya menghapuskan praktik korupsi di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa upaya dalam pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan tanpa pembuatan RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, Ia juga menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas terkait RUU tersebut.

“Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset, atau menerima Perampasan Aset, kita ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu,” ujarnya.

Sebelumnya, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024 juga mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan pada periode selanjutnya (2024-2029).

Dorongan untuk menyelesaikan pembahasan serta pengesahan mengenai RUU Perampasan aset telah disampaikan oleh beberapa pihak termasuk oleh Presiden KE-7 Joko Widodo.

Sebagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menanggulangani praktik korupsi di Indonesia.

Dengan melibakan berbagai pihak, termasuk Komisi III, Baleg DPR berupaya memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan daoat mencerminkan kepentingan masyarakat serta memberkuat sistem hukum.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button