Headline

Skandal Gula: Tom Lembong Resmi Diseret ke Jalur Hukum

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Skandal korupsi kembali mengguncang ranah ekonomi Indonesia, kali ini melibatkan nama besar Tom Lembong yang merupakan seorang tokoh yang dikenal luas dibidang ekonomi dan perdagangan.

Tom Lembung terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama periode (2015-2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa, menyampaikan bahwa Tom Lembong adalah salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan(Mendag) periode 2015-2016,” ujar Qodar.

Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika Tom Lembong dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpukan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Akan tetapi, di tahun yang salah Tom Lembong yang pada masa itu menjabat sebagai Mendag tetap memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT.AP yang kemudian menjadi gula kristal putih,” ungkapnya.

Qodar menyebutkan yang memiliki wewenang mengimpor gula putih berdasarkan peraturan yang disebutkan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melaui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” kata Qodar.

Keterlibatakan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada 2015-2016 bermula ssat Kemenko Perekonomian mengadakan rapat pada 2015 yang membahas kekurangan 200.000 ton gula kristal putih di Indonesia untuk tahun 2016.

Cs kemudian menginstruksikan beawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di sektor gula.

Menurutnya, untuk mengatasi kekurangan gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memeiliki izin pengolahan gila rafinasi.

Modusnya seolah-olah PT PPI membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual olehh delapan perusahaan tersebut dibanderol dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi diatas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

“Pt PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 perkilogram,” ucapnya.

Atas tindakannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung  guna kebutuhan penyidikan.

Kasus in terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan tindakan yang melawan hukum dengan menerbitkan oersetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang dianggap berwenang.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan oleh pemerintah.(ka/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button