Korupsi

Baru Sehari Menjabat, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi jadi tersangka korupsi

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yakni Soleman atas dugaan korupsi dan gratifikasi atau suap. SL langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (29/10/2024) malam.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, pada Senin (28/10), Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa SL diduga menerima gratifikasi atau suap dari pelaksana kegiatan fisik berinisial RS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya

Dwi mengatakan bahwa penetapan tersangka SL didasarkan pada cukupnya bukti permulaan yang dikumpulkan oleh jaksa penyidik, termasuk beberapa dokumen serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil jenis sedan BMW.

Jaksa penyidik kemudian menahan SL selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasirtanjung, Cikarang Pusat, demi kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyebutkan bahwa SL datang ke kejaksaan pada pukul 14.00 WIB sebagai saksi, memenuhi panggilan pertama setelah tahap pemilu berakhir.

Jaksa penyidik melakukan pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, mengajukan 20 pertanyaan sebelum akhirnya meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan menahan pada pukul 18.00 WIB.

“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” ungkapnya.

SL dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Selanjutnya atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

Konstruksi kasus ini dimulai dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Proses penanganan kasus ini sempat tertunda karena Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan terhadap penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis dalam Pemilu 2024 sekaligus untuk mematuhi Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menafsirkan Instruksi Jaksa Agung RI ini dengan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 yang menyatakan tahapan akhir pemilu pada 20 Oktober 2024. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button