Korupsi

Peran Tim Pemeriksa Klarifikasi dalam Pengambilan Keputusan Kasasi

Sumber foto: Antara

 

BANDUNG – Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan untuk membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap tiga majelis hakim kasasi yang terlibat dalam perkara Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Dengan adanya kasus tersebut dapat dikatakan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap hakim. Pembentukan tim pemeriksa oleh Mahkamah Agung untuk mengklarifikasi kasus ini menandakan bahwa potensi pelanggaran atau ketidakberesan yang melibatkan hakim dan pihak lain.

Ini menjadi sinyal bahwa sistem pengawasan dan akuntabilitas terhadap hakim perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan berdasarkan rapat pimpinan MA pada Senin (28/10), Pimpinan MA secara kolektif memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa yang akan melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.

“Membentuk tim pemeriksa ini untuk melakukan klarifikasi pada tingkat kasasi,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI< Jakarta, Senin(28/10).

Setelah kejadian kasus suap hakim yang menangani Ronald Tannur, Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua Tim Pemeriksa meminta agar masyarakat memberikan kepercayaannya kepada tim yang menangani perkara tersebut.

“Kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut,” ungkapnya.

“Keterangan dari kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan kami periksa,” kata Dwi.

Perkara ini menunjukkan adanya kelalailan dalam pengawasan lembaga hakim. Karenanya Tim Pemeriksa ini merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim.

Yanto mengungkapkan jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim yang terlibat dalam penanganan kasus Ronald Tannur akan diberi sanksi etik.

“Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya,” kata Yanto.

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil MA, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka suap dalam kasus Ronald Tannur. Setelah menemukan hampir 1 triliun beserta 51 kilogram emas Antam di rumahnya.

Atas kasus tersebut MA menyatakan bahwa ZR tidak lagi menjadi tanggung jawab mereka karena sudah purnatugas.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) telah menggeledah dan menangkap empat tersangka di Surabaya, yaitu tiga oknum hakim berinisial ED, HH, dan M, sserta seorang pengacara berinisial LR.

Sesuai surat penahanan, mereka ditahan selama 20 hari. Ketiga hakim tersebut terlibat dalam penerimaan gratifikasi yang melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf b, Pasal 18 UU Pembeerantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP. Sedangkan pengacara LR melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ronald Tannur yang sebelumnya diputus bebas oleh PN Surabaya, kini kembali dijatuhi hukuman penjara setelah MA membatalkan putusan tersebut.

MA mentakan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 331 ayat (3) KUHP. Oleh Sebab itu, ia dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana Penjara selama lima tahun, Barang Bukti= conform putusan PN-P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Soesilo, bersama Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Yustisiana sebagao Panitera Pengganti pada Selasa (22/10). Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap proses minutasi oleh majelis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button