Menteri ATR/BPN Gagas Pemiskinan Mafia Tanah demi Beri Efek Jera

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan merancang upaya pemiskinan terhadap mafia tanah di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi para mafia tanah yang terus menjalankan aksinya.
“Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan agar para mafia tanah nantinya dapat dijerat dengan delik pencucian uang.
“Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tuturnya.
Terkait hal ini, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang perlu kami dorong dalam rakor itu, kami sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, karena para mafia tanah sering kali mempermainkan dan menyerobot hak orang-orang kecil yang memang berhak.
“Supaya kami semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak kategori orang yang za lim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” ucap dia.
Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP). (Yk/dbs)






