Terjerat Korupsi, Kepala Pegadaian di Bandung Barat Ditangkap!

JAKARTA – Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero), Ratih Annisa Sabarini, akhirnya ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus korupsi dengan melakukan transaksi gadai fiktif demi keuntungan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp559.740.000.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa tersangka, sebagai pengelola UPC PT Pegadaian Batujajar, diduga melakukan tindak korupsi dengan tiga metode, yaitu membuat transaksi gadai fiktif, menggunakan barang jaminan palsu, serta memberikan taksiran tinggi terhadap barang jaminan.
“Kita sudah amankan tersangka RAS selaku kepala UPC Batujajar. Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama polisi dan PT Pegadaian serta BPK,” kata Tri
Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Cimahi telah memeriksa sedikitnya 24 saksi, terdiri dari 21 saksi umum dan tiga saksi ahli. Saat ini, polisi masih menetapkan satu orang tersangka.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 54 lembar Surat Bukti Gadai, tiga lembar salinan Surat Bukti Gadai, tujuh lembar rekening koran nasabah yang dicetak dari Sistem Passion, serta 16 perhiasan hasil transaksi gadai dengan barang jaminan perhiasan palsu.
“Kita juga amankan barang bukti uang tunai Rp500 juta lebih. Serta perhiasan yang dipalsukan untuk jaminan transaksi gadai fiktif,” tambahnya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” imbuhnya (yk/dbs)






