Tersangka Penipuan Konser di Kalteng Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Tersangka kasus penipuan konser di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Arick Permana terancam penjara lima tahun setelah diduga menyebabkan kerugian bagi korban hingga ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa Arick, yang juga mantan publik figur, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalteng sebagai tersangka penipuan konser.
Tersangka dikenai pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP,” kata Erlan.
Dia menuturkan, bahwa Kasus ini bermula pada Mei 2023, saat tersangka membuat akun Instagram @warawirifestkalteng untuk mempromosikan konser musik dengan artis Tulus dan NDX AKA yang dijadwalkan pada Desember 2023.
“Dari informasi tersebut, banyak masyarakat dari dalam Kota Palangka Raya maupun luar Kota Palangka Raya yang tertarik dan membeli tiket konser musik tersebut,” ucapnya.
Erlan menambahkan, hasilnya sebanyak 715 tiket yang terjual dengan nilai Rp215 juta.
Namun, pada Oktober 2023, Arick secara sepihak membatalkan konser, membuat para pembeli tiket melapor ke Polda Kalteng.
“Hal ini membuat masyarakat yang menjadi korbannya geram dan melaporkan peristiwa itu ke Polda Kalteng,” katanya.
Erlan melanjutkan, Meski tersangka telah mengembalikan uang kepada sebagian korban, masih ada 207 orang dengan total kerugian Rp108 juta yang belum menerima pengembalian. Erlan menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan Arick, uang hasil penjualan tiket digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” demikian Erlan.



