Headline

Pengusaha EO Jadi Tersangka Karena Mengabaikan Kewajiban Pajak

Sumber foto: Kanwil DJP Jaksel II

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DW, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 433.519.428,00.

Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II).

“Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka DW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan sesuai dengan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku,” kata Neilmaldrin Noor, Selasa (29/10).

DW, yang merupakan Direktur PT KS yang bergerak di bidang event organizer (EO), diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka DW terkait dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU KUP, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai konsekuensi dari tindakannya, DW diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1.300.558.284.

“Dalam kurun waktu tahun 2016 dan 2017, tersangka telah melakukan penjualan jasa dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp 868.519.428 dari para pelanggan. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pelanggan tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka. Saat itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN,” jelas Neilmaldrin.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, tersangka berupaya menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Namun, pengungkapan yang dilakukan tersebut belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga potensi kerugian pada pendapatan negara menjadi Rp 433.519.428,00.

Neilmaldrin menuturkan bahwa upaya pemidanaan terhadap tersangka DW merupakan langkah terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak telah beberapa kali melakukan imbauan, tetapi tersangka mengabaikannya.

“Selama 2 tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka DW untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button