Layanan Mutasi Ranmor Samsat Rancaekek Dikeluhkan

BANDUNG – Pungli atau pungutan liar, yang terjadi di kantor Sistem administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) menjadi permasalahan yang tak kunjung terselesaikan.
Hal itu sangat meresahkan masayarakat, pasalnya ada penarikan biaya tidak resmi oleh oknum pegawai atau pihak ketiga dalam proses pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hingga pembayaran pajak.
Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan citra layanan Polri yang kian terpuruk, namun layanan di Samsat Rancaekek dikeluhkan para pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dikarenakan lamanya proses mutasi ranmor yang memakan waktu sampai satu bulan.
Diinformasikan juga bahwa untuk proses cabut berkas mutasi dikenakan biaya Rp 150.000,- per unit sepeda motor tanpa disertai kwitansi resmi, sehingga hal ini patut ditenggarai sebagai praktik pungli.
Sumber MBKPOS mengungkapkan setiap proses pencabutan berkas kendaraan bermotor di Samsat Rancaekek ini dipungut biaya Rp 150.000 per unit serta Praktik demikian bukan hal yang baru dan ini disinyalir sudah berjalan sejak lama.
Tas sebagai pemohon yang menjadi korban oknum pungli mengatakan bahwa wajar kami mencurigainya sebagai pungli karena tidak ada bukti tanda terima uangnya dari Samsat .
“Oleh petugas loket saya diminta uang proses cabut berkas sebesar Rp 150. 000,-“, keluh sumber berinisial Tas yang mengurus mutasi sepeda motor dari Kabupaten Bandung ke Kota Bandung akhir Oktober lalu.
Selain itu, dikeluhkannya juga proses cabut berkas mutasi keluar memakan waktu sangat lama diperkirakan prosesnya sampai satu bulan.
“Padahal saya mau mengurus mutasi ini sekalian memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang akan berakhir 30 November nanti “ sambungnya.
Dalam kasus mutasi di Samsat Rancaekek yang terjadi pada pemohon yang berinisial Tas, prosesnya diperlambat karena oknum “menahan” berkas tanpa keterangan yang jelas. Pemohon mengatakan bahwa ini akan-akalan jebakan bagi wajib pajak jika berkasnya dikeluarkan setelah kebijakan pemutihan pajak berakhir.
“ Boleh jadi berkasnya akan dikeluarkan disengaja setelah kebijakan pemutihan pajak ini berakhir . Bila ini terjadi maka para wajib pajak akan membayar normal denda dan pajak pokoknya. Kebijakan pemutihan pajak ini terkesan akal-akalan jebakan bagi wajib pajak.
Informasi lamanya proses cabut berkas ini menurutnya diperoleh dari petugas loket Samsat Rancaekek. Berkasnya akan keluar setelah satu bulan tergantung proses di Polresnya dan petugas akan menghubungi nomor HP pemohon “, tuturnya.
Terkait keluhan layanan para pemilik kendaraan bermotor ini, MBK Pos masih mengupayakan untuk mendapatkan klarifikasi dari jajaran Samsat Rancaekek.Sejauh ini juga belum diperoleh informasi berapa unit kendaraan bermotor yang mutasi keluar setiap harinya.
Mengingat saat ini sedang adanya kebijakan pemutihan pajak dapat diperkiraakan adanya lonjakan yang cukup signikan . Bila informasi praktik pungli ini benar adanya , maka bisa dibayangkan nilai rupiah yang oknum dulang dari poses layanannya.
Dampak pungli ini cukup signifikan, selain karena merugikan masyarakat pungli ini dapat menciptakan ketidakpepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, memperlambat reformasi birokrasi dan menurunkan citra intansi pemerintah.
Pemerintah sebagai pihak yang berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tegas untuk mengatasi masalah pungli ini. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum serta sosialisasi terhadap masyarakat terkait hak-hak mereka dalam layanan publik perlu digalakkan.
Pungli yang terus dibiarkan berkeliaran dalam tubuh pelayanan publik adalah racun yang menggerogoti fondasi keadilan dan kepercayaan masyarakat. Setiap pungutan liar yang dipaksakan kepada warga merupakan perampokan halus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.***



