Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Proyek Billboard, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

JAKARTA – Polda Jawa Timur resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Jawa Timur, Hadi Sasmito sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan billboard. Tindakan Hadi dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar.
“Terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Dirmanto menjelaskan, kasus ini berawal ketika tersangka menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember pada tahun 2023.
“Tersangka HS (Hadi) selaku Plt Kepala Bapenda 2023 dan saat ini selaku SekdaKabupaten Jember diduga tanpa didasari kewenangan dalam penyelenggaraan belanja reklame tetap billboard, namun HS melakukan belanja reklame tetap (billboard),” paparnya.
Menurutnya, seharusnya penyelenggaraan reklame tetap atau billboard menjadi kewenangan Biro Reklame sesuai dengan Pasal 9 Perbup 42 Tahun 2011.
Lebih lanjut, Dirmanto menyatakan bahwa dalam pelaksanaan belanja reklame tetap billboard tersebut, tersangka Hadi melakukan pemecahan paket yang sebenarnya harus dilakukan melalui metode tender.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, Hadi secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Terhadap HS dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang nomor 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 ratus juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yk/dbs)






