Kejagung Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Suap

BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam praktik korupsi yang diduga telah mempengaruhi proses hukum di wilayah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan suap yang melibatkan hakim-hakim tersebut dalam perkara tertentu, yang mengarah pada tindakan ilegal dalam pengambilan keputusan di pengadilan.
“Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Kejaksaan Agung, Jakarta,Selasa(5/11)
Dia mengungkapkan bahwa ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, akan tiba di Kejaksaan Agung pada siang hari Selasa.
Ia menambahkan bahwa kedatangan mereka tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan ada jeda waktu antara satu tersangka dengan yang lainnya..
“Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan,” ungkapnya.
Informasi yang didapat menunjukkan bahwa ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap untuk vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur akan tiba di Jakarta secara terpisah.
Hakim Heru Hanindyo dijadwalkan mendarat di Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB, diikuti oleh Erintuah Damanik pada pukul 11.35 WIB, dan Mangapul yang diperkirakan tiba pada pukul 12.05 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan ibu dari terdakwa, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan putranya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” Ungkap Qohar pada Senin(4/11).
Qohar menjelaskan bahwa MW menghubungi LR, yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk meminta bantuannya sebagai penasihat hukum dalam membela Ronald.
Permintaan tersebut menunjukkan upaya MW untuk mencari dukungan hukum bagi putranya yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. (ka/dbs)






