Polrestabes Makassar Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 2 Miliar

JAKARTA – Dana hibah senilai Rp2 miliar untuk pembangunan Masjid Nurul Dzikir di Sekretariat Daerah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga disalahgunakan. Panitia pembangunan masjid ini tidak menjalankan pembangunan sesuai ketentuan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Total kerugian senilai Rp 2.000.000.000 oleh panitia pembangunan masjid,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan, Senin (4/11/2024).
Yudhiawan menjelaskan bahwa awalnya panitia mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar pada Senin (12/4/2021), disertai desain serta rencana anggaran biaya (RAB) yang bernilai Rp2,4 miliar.
“Pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain dan rencana anggaran biaya melalui Kepala Bagian Kesra Kota Makassar dengan nilai Rp 2,4 miliar,” jelasnya.
Permohonan tersebut kemudian disetujui pada Jumat (10/6/2022), dan panitia menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar tahun 2022.
“Sebelum uang hibah dicairkan ada perjanjian (yang tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah),” sebutnya.
Sementara itu, Yudhi menyebut panitia tersebut tidak melaksanakan pembangunan sesuai NPHD. Panitia menggunakan nota dan kwitansi palsu dalam membuat laporan pertanggungjawaban.
“Panitia pembangunan Masjid Nurul zikir tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD, yang telah disepakati dengan Bagian Kesra Kota Makassar. Dan membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota-nota, kuitansi fiktif,” tambah Yudhi.
Akibatnya, bangunan yang didirikan menggunakan dana hibah tersebut dinilai tidak aman untuk digunakan. Hal ini disebabkan oleh struktur bangunan yang tidak kuat dan dikhawatirkan dapat roboh.
“Pasal disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat 1KUHP,” ujarnya. (Pr/dbs)






