Parlemen

Wakil Ketua DPR RI Sebut PP Pengupahan Dinyatakan Tidak Berlaku Pasca Putusan MK Terkait Cipta Kerja

Sumber: Instagram @sufmi_dasco

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak lagi berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pernyataan ini disampaikan Dasco usai bertemu dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli di kompleks parlemen pada Rabu (6/11/2024).

“Yang intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku,” kata Dasco.

Dasco menyatakan bahwa pemerintah dan DPR akan mengkaji dan membahas penetapan upah minimum agar seimbang bagi pekerja dan pengusaha.

“Kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh,” sambung dia yang juga Ketua Harian Gerindra itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi buruh terhadap UU Cipta Kerja.

Beberapa poin dikabulkan MK mencangkup, sistem pengupahan, ⁠outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar pemerintah tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai landasan perumusan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa formula penghitungan UMP yang ada dalam PP tersebut dianggap adil bagi pekerja dan pengusaha.

Penetapan UMP 2025 ini juga dipandang krusial untuk menarik minat investasi asing demi mendukung pembangunan di era pemerintahan baru.

“Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga,” ujar Bob, Rabu (30/10/2024). (Pr/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button