Headline

KPK Sita 44 Properti Senilai Rp200 Miliar terkait dugaan Korupsi LPEI

Sumber foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 44 properti berupa tanah dan bangunan terkait dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Sampai saat ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak digunakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (7/11/2024).

Tessa mengungkapkan, nilai taksiran dari aset yang disita tersebut mencapai sekitar Rp200 miliar. Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan kasus korupsi di LPEI.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain, termasuk kendaraan dan barang lainnya yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPEI pada 31 Juli 2024.

“KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Tessa Mahardhika.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut nantinya akan diumumkan setelah penyidikan rampung.

Tessa mengatakan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut dilakukan pada 26 Juli 2024 dan saat ini proses penyidikan terhadap tujuh orang tersebut masih berjalan. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button