DPR Minta Kapolri Ikuti Instruksi Presiden untuk Berantas ‘Judol’

BANDUNG – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo dalam memberantas praktik judi online (judol) secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
Menurutnya, perjudian online menjadi tantangan besar bagi Polri, karena mereka harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melindungi aktivitas ilegal tersebut, termasuk oknum pegawai pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online merupakan musuh negara.
“Termasuk jangan hanya (menindak) pegawai rendahan itu. Pasti ada orang besar yang melindungi mereka,” ungkap Rudianto, Jakarta, Senin (11/11).
Selain melindungi masyarakat, ia mengungkapkan bahwa pemberantasan judi online juga penting karena di dalamnya tersimpan uang dalam jumlah besar yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara. Uang yang beredar dalam praktik ilegal tersebut bisa diselamatkan dan dialihkan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat bagi pembangunan nasional.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Polri untuk tidak setengah-setengah dalam menanggulangi judi online. Menurutnya, ini adalah waktu yang tepat bagi Polri untuk menunjukkan bahwa tugas mereka bukan hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mengapa judi online marak? pasti ada yang bekingi, siapa yang bekingi. Ini yang harus dibongkar oleh Polri. Termasuk kalau ada anggota Polri, oknum-oknum yang terlibat didalamnya,” ungkapnya.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, Jenderal Pol. Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Polri telah berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online sejak tahun 2020 hingga 2024. Angka tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menanggulangi praktik ilegal tersebut di Indonesia.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa dari ribuan kasus yang diungkap, Polri telah menetapkan 9.096 tersangka, menyita aset senilai Rp861,8 miliar, serta memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs yang terlibat dalam judi online. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menanggulangi jaringan judi online yang meresahkan masyarakat.
Jenderal Listyo Sigit juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menindak anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Ia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap oknum di internal Polri yang mencoreng citra institusi dengan terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (ka/dbs)





